~Zig Ziglar
Sejarah peradaban mencatat bahwa ‘dimensi persfektif’ yang kerap menimbulkan terjadinya perbantahan atas
berbagai perbedaan dinilai berhasil menjadikan hidup menjadi lebih hidup.
“Dimensi persfektif”
dinilai mengusung ‘dimensi moralitas’
serta asas kepatutan hingga layak menjadikannya sebagai dasar landasan partusnya
‘dimensi hukum’. Tujuannya adalah untuk
mengatur sejelas-jelasnya agar bilamana tatanan kehidupan terhadang oleh persfektif
yang tidak sama maka para pihak telah punya bekal tuntunan untuk bersama menuju
persfektif yang paling memiliki kesamaan. Konon katanya berbeda itu indah. Diperlukan
agar tiap orang bisa bekerjasama dengan orang satu lainnya. Dan itu bagian dari
ibadah juga.
Manusia yang telah menilai sendiri dirinya sendiri sebagai
mahluk mulia paling sempurna, kerap menilai ulang nilai–nilai kemuliaan yang
dimaksudkan. Dan itu dianggap mulia juga karena didasari alasan yang mulia
bahwa; walau tak akan bakal pernah sempurna namun tindakan penyempurnaan menjadi
keharusan demi kemanfaatannya.
Ntah kenapa, proses penyempurnaannya kerap terperangkap oleh
makna hakikat kesempurnaan itu sendiri. Diduga karena ‘dimensi persfektif’ selalu dianggap sebagai mula awal dari berbagai
dimensi-dimensi yang mewarnai kehidupan.
‘Dimensi hukum’
yang semula dinilai menjadi batas akhir dari gejolak persfektif yang tidak sama,
dianggap menjadi awal mula timbulnya perbedaan. Ia yang semula dinilai sebagai
aturan dasar demi untuk keteraturan, seolah dianggap menjadi biang kerok
terjadinya ketidakteraturan. Harus kah disesuaikan lagi?
Peradaban dipenuhi catatan berbagai warna-warni pelanggaran,
sedari pelanggaran ketentuan Dewa-Dewi hingga hukum ketentuan Nagari malah dianggap
kian memperkaya warna ‘dimensi persfektif’
untuk menetapkan ulang ‘dimensi hukum’.
Harus kah diubah dan diubah – ubah lagi?
‘Dimensi hukum’
bahkan kerap dinilai menimbulkan terjadinya kecelakaan persfektif sudut pandang
– bagaimana sesuatu pasal ketentuan hukum seyogianya diterapkan? Beda orang
beda kepentingan maka wajar jika berbeda pendapat! Walau pun tiap ketentuan pasal-pasal
hukum yang diundangkan telah dinyatakan jelas - hingga tak lagi diperlukan
pasal penjelasan atasnya, namun titik koma pun bisa dijadikan celah kecil
mengusung perbedaan kepermukaan. Konon katanya, berbeda itu adalah anugerah!
Dinamika aspek realitas serta kosa kata dan intonasi yang
menghantarkannya pun kian berhasil mengusung perbedaan ke permukaan persfektif
yang luas. Saling bantah berbantahan demi membantah tiap perbantahan meluas seolah
tak berujung tak berpangkal. Alasan dan bukti dasar serta realita fakta aktual pun
turut diperbantahkan. Pendapat Pakar ahli dari berbagai tingkatan ilmu diundang
hadir untuk turut serta meramaikan hiruk pikuk perbantahan. Dan kian semakin meruncing
oleh ‘dimensi politik’ yang
memperanakkan ‘dimensi kekuasaan’.
‘Dimensi politik’
yang semula dipercaya membidani kelahiran ‘dimensi
hukum’ demi untuk tujuan tujuan mulia – agar tercipta keteraturan,
berbenturan dengan ‘dimensi persfektif’ dari pawang-pawangnya - para politisi. Seolah
dipaksa perbantahan fokus mengarah memperdebatkan ‘dimensi persfektif’ – yang dipakai ketika membidani kelahiran ‘dimensi hukum’. Agenda pemodal terselip
rapi di celah tiap riak gelombang benturan kepentingan, demi kemanfaatannya siap
mendanai biaya ini itu, terkesan rela suka hati-hati. Bayar kini, kelak menagih
kemudian.
Penguasa, pawang pengatur tatanan kehidupan lantang berseru
bahwa keputusan akhir harus tetap mengkedepankan kepentingan masyarakat luas. Gagah
bak panglima pengatur situasi, aktif mengkondisikan jargon-jargon kepentingan
pengusung yang memperANAKannya. Demi situasi! Menang atau kalah bukan lagi asas
kepatutan yang diharuskan, seketika berubah menjadi pilihan.
Seolah Anda boleh Menang didenda sekian atawa Anda Kalah dibayar
sekian. Ini demi masyarakat luas. Demi keteraturan tatanan kehidupan! ‘Dimensi moral’ terabaikan, dan ‘dimensi persfektif’ kembali berhasil mengubah
wajah dunia dan penghuninya.
Pasal demi pasal dibaca ulang berturutan. Bab demi Bab
terjilid rapi, ditandatangani dan telah diundangkan. Dicatatkan di lembaran
berita negara hingga tiap warga negara wajib mengetahui, patuh dan mematuhinya.
Demi Keteraturan semua harus diatur teratur – seyogianya begitu itu. Apakah ‘dimensi moral’ tak dianggap pantas untuk
dipertimbangkan?
Bentuk lampau dari kebohongan adalah – Anda dapat
menebaknya. Manakala kepongahan ‘dimensi
politik’ galak mengusung persfektif-nya sendiri maka ‘dimensi moral’ menjadi terabaikan. Segala prilaku didominasi oleh ‘dimensi kekuasaan’. Dan ketika itu
terjadi ‘dimensi hukum’ akan diperlakukan
bak bagai musuh penghalang. Situasi dan kondisi kian semakin diperkeruh oleh persfektif
pemodal yang terbebani motif dan perilakunya.
Kecerdasan versus arogansi emosional. Kecerdasan
emosional tak sudi disusupi arogansi karena arogansi emosional bersemayam
didiri si empunya kekuasaan.
~Salam Cerdas selalu!!
"Don't waste time calculating your
chances of success and failure. Just fix your aim and begin.”
~Guan Yin Tzu
